Teori badan hukum pdf
Menurut Brinz, hanya manusia yang dapat menjadi subjek hukum. Karena itu, badan hukum bukan subjek hukum dan hak-hak yang diberi kepada suatu badan hukum pada hakikatnya hak-hak dengan tiada subjek hukum. Teori ini mengemukakan bahwa kekayaan badan hukum itu tidak terdiri dari hak-hak sebagaimana lazimnya ada yang menjadi pendukung hak-hak tersebut, manusia.
Di sini yang penting bukan siapakah badan hukum itu, tetapi kekayaan itu diurus dengan tujuan tertentu. Karena itu, menurut teori ini, tidak peduli manusia atau bukan, tidak peduli kekayaan itu merupakan hak-hak yang normal atau bukan, pokoknya adalah tujuan dari kekayaan tersebut.
Singkatnya, apa yang disebut hak-hak badan hukum, sebenarnya hak-hak tanpa subjek hukum, karena itu sebagai gantinya adalah kekayaan yang terikat oleh tujuan. Teori ini merupakan penghalusan verfijning dari teori organ yang dipelopori oleh Gierke. Teori kenyataan yuridis juridische realiteitsleer ini dikemukakan oleh sarjana Belanda E.
Meijers dan dianut oleh Paul Scholten, serta sudah merupakan de heersende leer. Menurut Meijer, badan hukum itu merupakan suatu realitas, konkret, riil walaupun tidak dapat diraba, bukan khayal, tetapi suatu kenyataan yuridis. Ia menyebut teori ini, teori kenyataan yang sederhana eenvoudige realiteit, sederhana karena menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia itu terbatas sampai pada bidang hukum saja.
Jadi menurut teori ini, badan hukum adalah wujud yang riil, sama riilnya dengan manusia dan lain-lain perikatan verbentenis. Ini semua riil untuk hukum. Menurut Leon Duguit , sarjana Perancis, tidak ada person-persoon lainnya daripada manusia-manusia individual. Akan tetapi manusia pun sebagaimana perhimpunan dan yayasan tidak dapat menjadi pendukung dari hak subjektif.
Duguit tidak mengakui hak yang oleh hukum diberikan kepada subjek hukum tetapi hanya melihat fungsi-fungsi sosial yang harus dilakukan oleh subjek hukum. Bagi Duguit, hanya manusia sebagai subjek hukum. You are commenting using your WordPress. You are commenting using your Google account.
You are commenting using your Twitter account. You are commenting using your Facebook account. Notify me of new comments via email. Notify me of new posts via email.
Search Bookmark the permalink. Utrecht : badan hukum yaitu badan yang menurut hukum berkuasa berwenang menjadi pendukung hak, selanjutnya dijelaskan , bahwa badan hukum ialah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa, atau lebih tepat yang bukan manusia. Bothingk : badan hukum itu hanya suatu gambar yuridis tentang identitas bukan manusia yang dapat melakukan perbuatan-perbuatan.
Subekti : badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seeprti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.
Rochmat Soemitro : badan hukum adalah suatu badan yang dapat memiki harta, hak serta kewajiban seperti seorang pribadi. Sri Soedewi Mashcun Sofwan : badan hukum yaitu kumpulan orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan perhimpunan dan kumpulan harta kekayaan, yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu. Kal dan V. M Den Hartog : badan hukum adalah subjek hukum selain manusia, dapat bertindak dalam hubungan hukum sebagai purusa wajar badan hukum wajar boleh mempunyai milik, boleh berunding, boleh mengikat perjanjian, boleh brtindak dalam persengketaan hukum dan sebagainya, memikul tangung jawab dalam arti hukum tentang segala perbuatannya.
Purnadi Purbacara dan Agus brotosusilo : pribadi hukum badan hukum adalah suatu badan yang memiliki harta kekayaan terlepas dari anggota-anggotanya, dianggap sebagai subjek hukum seperti yang dimiliki seseorang. Pribadi hukum ini memiliki kekayaan tersendiri, mempunyai pengurus atau pengelola dan dapat bertindak sendiri sebagai pihak di dalam suatu perjanjian. Teori kenyataan yuridis juridische realiteitsleer ini dikemukakan oleh sarjana Belanda E.
Meijers dan dianut oleh Paul Scholten, serta sudah merupakan de heersende leer. Menurut Meijer, badan hukum itu merupakan suatu realitas, konkret, riil walaupun tidak dapat diraba, bukan khayal, tetapi suatu kenyataan yuridis. Ia menyebut teori ini, teori kenyataan yang sederhana eenvoudige realiteit, sederhana karena menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia itu terbatas sampai pada bidang hukum saja.
Jadi menurut teori ini, badan hukum adalah wujud yang riil, sama riilnya dengan manusia dan lain-lain perikatan verbentenis. Ini semua riil untuk hukum. Teori dari Leon Duguit Menurut Leon Duguit , sarjana Perancis, tidak ada person-persoon lainnya daripada manusia-manusia individual.
Akan tetapi manusia pun sebagaimana perhimpunan dan yayasan tidak dapat menjadi pendukung dari hak subjektif. Duguit tidak mengakui hak yang oleh hukum diberikan kepada subjek hukum tetapi hanya melihat fungsi-fungsi sosial yang harus dilakukan oleh subjek hukum.
Bagi Duguit, hanya manusia sebagai subjek hukum 1. Menurut teori ini bahwa hanya manusia saja yang mempunyai kehendak. Selanjutnya dikemukakan bahwa badan hukum adalah suatu abtraksi. Bukuan merupakan suatu hal yang konkrit. Jadi karena hanya suatu abtraksi maka tidak mungkin menjadi suatu subjek dari hubungan hukum, sebab hukum memberi hak-hak kepada yang bersangkutan suatu kekuasaan dan menimbulkan kehendak berkuasa wilsmacht.
Badan hukum semata-mata hanyalah buatan pemerintah atau negara. Terkecuali negara badan nhukum itu fiksi yakni sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan un tuk menerangkan sesuatu hal. Dengan kata lain sebenarnya menurut alam manusia selalu subjek hukum , tetapi orang menciptakan dalam bayanganya, badan hukum selalu subjek hukum diperhitungkan sama dengan manusia. Jadi, orang bersikap seoplah-olah ada subjek hukum yang lain, tetapi wujud yang tidak riil itu tidak dapat melakukan perbuatan- perbuatan , sehingga yang melakukan ialah manusia sebagai wakil-wakilnya.
Ajarannya disebut leer der volledige realiteit ajaran realitas sempurna. Apa yang mereka organen putuskan, adalah kehendak dari badan hukum. Dengan demikian menurut teori orgaan badan hukum bukanlah suatu hal yang abstrak, tetapi benar-benar ada.
Badan hukum bukanlah suatu kekayaan hak yang tidak bersubjek, tetapi badan hukum itu suatu organisme yang riil, yang hidup dan bekerja seperti manusia biasa. Berfungsi badan hukum dipersamakan dengan fungsinya manusia. Ini bukan soal yang irriil, justru riil seperti orang dalam kualitasnya sebagai subjek hukum.
Sebab kualitas subjek hukum pada manusia juga tidak dapat ditangkap dengan panca indera, dan bertindaknya tidak dengan kesatuan wujud orang, tetapi orgaan dari orang itu yang bertindak. Begitu pula badan hukum sebagai wujud kesatuan tidak bertindak sendiri melainkan orgaannya bestuur, komisaris, dan sebagainya. Yang berjual beli dan sebagainya adalah badan hukum, bukan si wakil. Penganut ajaran ini menyatakan bahwa tidah mungkin mempunyai hak jika tidak dapat melakukan hak itu.
Dengan lain perkataan, tanpa daya berkehendak wilsvermogens tidak ada kedudukan sebagai subjek hukum. Ini konsekuensi yang terluas dari teori yang menitik beratkan pada daya berkehendak.
Untuk badan hukum yang berjehendak ilah para pengrusnya maka pada badan hukum semua hak itu diliputi oleh penguru. Konsekuensi ajaran nini ialah bahwa orang belum dewasa dimana wali melakukan segala perbuatan. Teori ini dipelopori oleh Holder dan Binder, sedang di negeri Belanda dianut oleh F. Teori ambtelijk vermogen itu mendekati teori kekayaan bertujuan dari Brinz. Teori kekayaan bersama itu menganggap badan hukum sebagai kumpulanmanusia. Menurut teori ini badan hukum bukan abstraksi dann bukan organisma.
Pada hakikatnya hak dan kewajiban badan hukum adalah tanggung jawab bersama-sama. Harta kekayaan badan itu adalah milik bersama seluruh anggota. Para anggota yang berhimpun adalah suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang disebut badan hukum. Teori ini juga disebut propriete collective theorie Planiol , gezemenlijke vermogenstheorie Molengraaff , Gezamenlijke eigendomstheorie, teori kolektif Utrecht , collectiviteitstheo rie dan bestemmingstheorie.
Teori kekayaan beretujuan dikemukakan oleh sarjana Jerman, a. Menurut Brinz hanya manusia yang dapat menjadi subjek hukum. Karena itu badan hukum bukan subjek hukum dan hak-hak yang diberi kepada suatu badan hukum pada hakikatnya hak-hak dengan tiada subjek hukum. Teori ini mengemukakan bahwa kekayaan badan hukum itu tidak terdiri dari hak-hak sebagaimana lazimnya ada yang menjadi pendukung ha-hak tersebut, manusia.
Di sini yang penting bukanlah siapa badan hukum itu, tetapi kekayaan tersebut diurus dengan tujuan tertentu. Karena itu menurut teori ini tidak peduli manusia atau bukan,tidak peduli kekayaan itu merupakan ha-hak yang normal atau bukan, yang terpenting adalah tujuan dari kekayaan tersebut.
Singkatnya, apa yang disebut hak-hak badan hukum, sebenarnya ha-hak tanpa subjek hukum, kerena itu sebagai penggantinya adalah kekayaan yang terikat oleh suatu tujuan. Teori ini disebut ajaran Zweckvermogen atau teori kekayaan bertujuan.
Syahrani Riduan, Seluk beluk dan asas — asas hukum perdata, Alumni You are commenting using your WordPress. You are commenting using your Google account. You are commenting using your Twitter account. You are commenting using your Facebook account. Beri tahu saya komentar baru melalui email. Beritahu saya pos-pos baru lewat surat elektronik.
Cari GO. Tinggalkan komentar.
0コメント